PTUN Ambon Tolak Gugatan Pilkades Joubela, Pengacara Pemkab: Kami Siap Jika  Penggugat Banding

Benar Cakades desa Joubela Aziz Eso kalah. Pemda menang

Fitra Hairun (Kuasa Hukum Pemkab Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak hasil gugatan Pilkades Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Disebutkan dalam putusan Nomor 42/G/2022/PTUN.ABN bahwa Aziz Eso Nomor Urut 3 sebagai Cakades Joubela (penggugat) dinyatakan kalah dalam sidang di PTUN Ambon.

BACA JUGA  Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran, Komisi I DPRD Halsel Desak Bupati Evaluasi Direktur RSP Bisui

Berdasarkan putusan tersebut, eksepsi tergugat dan Tergugat II menyatakan intervensi tidak diterima. Sementara dalam pokok sengketa menerangkan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa itu sebesar 832 ribu rupiah.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Fitra Hairun, ketika dikonfirmasi Haliyora.Id melalui WhatsApp, Jumat (10/2/2023).

BACA JUGA  Status Tersangka AGK Gugur, Penyidik Masih Dalami Tindak Lanjut Kasus TPPU

“Iya benar Cakades desa Joubela Aziz Eso kalah. Pemda menang,” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah