Benar Cakades desa Joubela Aziz Eso kalah. Pemda menang
Fitra Hairun (Kuasa Hukum Pemkab Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak hasil gugatan Pilkades Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Disebutkan dalam putusan Nomor 42/G/2022/PTUN.ABN bahwa Aziz Eso Nomor Urut 3 sebagai Cakades Joubela (penggugat) dinyatakan kalah dalam sidang di PTUN Ambon.
Berdasarkan putusan tersebut, eksepsi tergugat dan Tergugat II menyatakan intervensi tidak diterima. Sementara dalam pokok sengketa menerangkan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa itu sebesar 832 ribu rupiah.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Fitra Hairun, ketika dikonfirmasi Haliyora.Id melalui WhatsApp, Jumat (10/2/2023).
“Iya benar Cakades desa Joubela Aziz Eso kalah. Pemda menang,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!