Haliyora.id, Jakarta – Status tersangka Eks Gubernur Maluku Utara, (alm) Abdul Gani Kasuba (AGK) pada kasus TPPU, resmi digugurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Walau status hukum mantan Gubernur Malut 2 periode itu gugur dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun KPK RI masih meminta fatwa dari MA terkait uang pengganti pada kasus Gratifikasi.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto yang mengaku bahwa status mendiang AGK pada kasus TPPU digugurkan. “Iya Gugur, ujar Fitroh seperti dilansir dari Tempo, pada Selasa (13/5/2025).
Meski begitu, untuk beban pidana uang pengganti sebesar Rp. 109 miliar dan denda Rp 300 juta pada perkara korupsi AGK, KPK sedang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!