Status Tersangka AGK Gugur, Penyidik Masih Dalami Tindak Lanjut Kasus TPPU

Haliyora.id, Jakarta – Status tersangka Eks Gubernur Maluku Utara, (alm) Abdul Gani Kasuba (AGK) pada kasus TPPU, resmi digugurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Walau status hukum mantan Gubernur Malut 2 periode itu gugur dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun KPK RI masih meminta fatwa dari MA terkait uang pengganti pada kasus Gratifikasi.

BACA JUGA  Bastiong Karance jadi Langganan Luapan Air Hujan, DPRD Ternate Minta Pemkot Bertindak

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto yang mengaku bahwa status mendiang AGK pada kasus TPPU digugurkan. “Iya Gugur, ujar Fitroh seperti dilansir dari Tempo, pada Selasa (13/5/2025).

Meski begitu, untuk beban pidana uang pengganti sebesar Rp. 109 miliar dan denda Rp 300 juta pada perkara korupsi AGK, KPK sedang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA  Tamrin Bahara Resmi Dilantik jadi Pj Sekda Haltim
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah