Sementara itu, Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK RI menyatakan bahwa pada prinsipnya status tersebut gugur demi hukum ketika tersangka meninggal dunia.
“Namun, tim Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) masih mendalami tindak lanjut terhadap perkara pencucian uang AGK,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK RI menetapkan AGK sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai lebih dari Rp. 100 miliar. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!