Ternate, Maluku Utara – Hotel Sahid Bella, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, baru melakukan pembayaran utang pajak daerah senilai Rp 700 juta, dari total tunggakan sejak tahun 2019 sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, utang dibayarkan oleh pihak Hotel Sahid Bella sejak bulan Agustus lalu. Pembayaran yang dilakukan penunggak pajak ini dengan sistem cicilan.
“Jadi mereka diberikan waktu minimal dalam jangka waktu selama satu tahun, sehingga setiap bulan harus dibayarkan, terhitung sejak mulai dibayarkan. Jadi tergantung nilainya dibayarkan,” kata Jufri begitu diwawancarai, Rabu (04/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, apabila, semua tunggakan ini belum terbayang hingga selama satu tahun maka akan diperpanjang selama satu tahun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya