Hotel Sahid Bella dan Royal Resto Ternate Diberi Waktu Satu Tahun Bayar Tunggakan Pajak 

- Editor

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sahid Bella dan Royal Resto Ternate

Hotel Sahid Bella dan Royal Resto Ternate

Selain Hotel Bella, Jufri menambahkan bahwa, untuk tunggakan pajak Royal’s Resto di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, sebesar Rp 1 miliar tersebut hingga saat ini belum dilakukan pembayaran.

“Sebetulnya untuk Royal Resto ini tinggal kita serahkan SK Walikota terkait pembayaran tunggakan, jadi kalau kita sudah kasih itu, mereka langsung bayar,” ujarnya. 

BACA JUGA  Tindaklanjut Temuan BPK, Inspektorat Malut Kumpul Seluruh OPD, PPK dan Bendahara

Sebelumnya, Jufri menjelaskan penagihan tunggakan pajak Hotel Bella dan Royal’s Resto, menunggu SK Wali Kota Ternate yang mengatur tentang keringanan, pengurangan dan pembebasan. Namun kalau dilihat pembayaran ini akan dilakukan secara berangsur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK ini sudah dicantumkan semua, sehingga semua wajib pajak tahu, jadi setelah SK ini disahkan, baru dilakukan penagihan,” kata Jufri begitu diwawancarai, Selasa (06/08/2024). 

BACA JUGA  Sebuah Indekos di Sula Terbakar, Satu Penghuni Kamar Dilarikan ke RS

Meski begitu, kata Jufri, Surat Keputusan Wali Kota Ternate masih dalam tahap penyusunan, sehingga disahkan baru dilakukan penagihan. “Setelah ditandatangani SK ini akan diserahkan kepada penunggak pajak ini untuk dibayar,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).

Berita Terkait

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 
Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Berita ini 3,634 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:22 WIT

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Berita Terbaru

Mayat salah satu karyawan PT.IWIP  di puskesmas sagea, halmahera tengah

Headline

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Minggu, 8 Sep 2024 - 14:22 WIT

error: Konten diproteksi !!