Selain Hotel Bella, Jufri menambahkan bahwa, untuk tunggakan pajak Royal’s Resto di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, sebesar Rp 1 miliar tersebut hingga saat ini belum dilakukan pembayaran.
“Sebetulnya untuk Royal Resto ini tinggal kita serahkan SK Walikota terkait pembayaran tunggakan, jadi kalau kita sudah kasih itu, mereka langsung bayar,” ujarnya.
Sebelumnya, Jufri menjelaskan penagihan tunggakan pajak Hotel Bella dan Royal’s Resto, menunggu SK Wali Kota Ternate yang mengatur tentang keringanan, pengurangan dan pembebasan. Namun kalau dilihat pembayaran ini akan dilakukan secara berangsur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SK ini sudah dicantumkan semua, sehingga semua wajib pajak tahu, jadi setelah SK ini disahkan, baru dilakukan penagihan,” kata Jufri begitu diwawancarai, Selasa (06/08/2024).
Meski begitu, kata Jufri, Surat Keputusan Wali Kota Ternate masih dalam tahap penyusunan, sehingga disahkan baru dilakukan penagihan. “Setelah ditandatangani SK ini akan diserahkan kepada penunggak pajak ini untuk dibayar,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya