Mewakili kliennya, Rahim mendesak Polda Maluku Utara dalam ini Ditreskrimum untuk secepatnya tindak lanjuti perkara tersebut dengan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. “Agar yang bersangkutan cepat ditangkap terutama aktor intelektualnya atau orang-orang yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kemudian saya juga meminta kepada Polda Malut untuk memanggil Pak Rektor,” desaknya.
Diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan warga yang diduga dilakukan oleh pihak Unkhair Ternate ini terbilang sudah cukup lama. Sehingga tim hukum Basri Mandar selaku pemilik lahan memberikan somasi dan melaporkan ke Polda Maluku Utara.
Tanah yang diduga diserobot itu berada di halaman gedung kampus Pascasarjana Unkhair Ternate beralamat di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!