Pj Sekda Halteng Besok Dilantik, Ini Orangnya

Pada ayat (3) disebutkan masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Di pasal 9, penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” jelas Arman.

BACA JUGA  Empat Tahun Lebih ASN di Taliabu Maluku Utara Puasa TPP

Arman menambahkan, berpedoman pada ketentuan tersebut, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya Pj. Bupati Halteng menyetujui untuk mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halteng atas nama Moh. Fitra U. Ali yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah. (RJ/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah