Pada ayat (3) disebutkan masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
“Di pasal 9, penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” jelas Arman.
Arman menambahkan, berpedoman pada ketentuan tersebut, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya Pj. Bupati Halteng menyetujui untuk mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halteng atas nama Moh. Fitra U. Ali yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!