Arman menjelaskan pelantikan Pj Sekda Halteng sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Malut nomor : 800.1.3.1/42/VIII/2024, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, tanggal 26 Agustus 2024.
“SK Pj Gubernur tersebut berdasarkan Surat Bupati Halmahera Tengah Nomor : 800/187/VIW2024 tanggal 21 Agustus 2024. Perihal Pengusulan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah,” jelasnya.
Lebih lanjut Arman mengatakan, SK Pj Gubernur Malut berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, ditegaskan bahwa pada Pasal 5 ayat (2) berbunyi “Bupati/Walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!