Menurutnya, rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk JPU kepada penyidik, dengan tujuan membuat terang dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Karel menambahkan, dalam rekonstruksi ada beberapa adegan-adegan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan korban juga keterangan tersangka.
Karel mengungkapkan, kronologi kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Senin, (13/5) lalu sekitar pukul 02.30 Wit. Korban yakni RA dalam saat itu dalam kondisi mabuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Tongole dan melihat para tersangka dan beberapa saksi berada di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sempat menghampiri salah satu saksi dan menanyakan siapa yang mengecat sepeda motor miliknya dengan pilox, tetapi tidak ada yang mengaku,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya