Ternate, Maluku Utara- Penyidik Polres Ternate dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (15/8/2024).
Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ini dilakukan di Kelurahan Tongole yang menjadi Tempat Kejadian Perkara atau (TKP).
Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto saat diwawancarai wartawan mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rekonstruksi ini, kami menghadirkan dua orang tersangka, para saksi, dan korban,” kata Karel kepada wartawan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya