GMKI Demo di Polda Malut, Desak Tetapkan Bupati Frans Manery Sebagai Tersangka

Menurutnya, saksi dari massa aksi sudah dilakukan pemanggilan secara berulang kali namun sampai Agustus 2024 Polda Malut belum menetapkan Bupati Halmahera Utara ,Frans Maneri sebagai tersangka.

Dikatakannya, kalau dilihat semua persyaratan dan alat bukti sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka. Akan tetapi hingga sekarang Frans Manery belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya.

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Siagakan Pengamanan Pelantikan Kada Terpilih

Selain itu, Edward mengakui jika saksi dari pihaknya pernah dipaksa menandatangani sebuah surat pernyataan. Dan orang itu diduga utusan Universitas Halmahera (UNIERA) Tobelo. “Ketika saksi diminta menandatangani hal itu, namun orang utusan kampus enggan memberikan surat tersebut untuk dibaca kepada saksi. Isi suratnya kami belum tahu persis apa tujuannya,” ungkapnya.

Sementara Ketua Perkumpulan Senior GMKI Cabang Tobelo, Meiyane Mahura, mengatakan Frans Maneri dilaporkan sudah kurang lebih 3 bulan namun Polda Malut belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Hasil Evaluasi GO, Seluruh Polres di Maluku Utara Dapat Rapor Merah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah