Menurutnya, saksi dari massa aksi sudah dilakukan pemanggilan secara berulang kali namun sampai Agustus 2024 Polda Malut belum menetapkan Bupati Halmahera Utara ,Frans Maneri sebagai tersangka.
Dikatakannya, kalau dilihat semua persyaratan dan alat bukti sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka. Akan tetapi hingga sekarang Frans Manery belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya.
Selain itu, Edward mengakui jika saksi dari pihaknya pernah dipaksa menandatangani sebuah surat pernyataan. Dan orang itu diduga utusan Universitas Halmahera (UNIERA) Tobelo. “Ketika saksi diminta menandatangani hal itu, namun orang utusan kampus enggan memberikan surat tersebut untuk dibaca kepada saksi. Isi suratnya kami belum tahu persis apa tujuannya,” ungkapnya.
Sementara Ketua Perkumpulan Senior GMKI Cabang Tobelo, Meiyane Mahura, mengatakan Frans Maneri dilaporkan sudah kurang lebih 3 bulan namun Polda Malut belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!