Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 70.311 jiwa.
Penetapan tersebut digelar dalam rapat Pleno Rekapitulasi Dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Sabtu (10/8/2024).
Penetapan DPS tersebut berdasarkan berita Acara Nomor : 108/PL.02.1/8205/2024.
Berikut Daftar Pemilih Sementara atau DPS per kecamatan di Kepulauan Sula. Untuk Kecamatan Sanana sebanyak 21.210 jiwa, Kecamatan Sulabesi Tengah 5.207, Kecamatan Sulabesi Timur 2.930, Kecamatan Sulabesi Selatan 3.758, dan Kecamatan Sulabesi Barat sebanyak 4.020 jiwa.
Selanjutnya Kecamatan Sanana Utara sebanyak 5.352 jiwa, Kecamatan Mangoli Timur 3.704, Kecamatan Mangoli Utara Timur 3.136, Kecamatan Mangoli Tengah 5 .493, kemudian Kecamatan Mangoli Selatan 3.784, Kecamatan Mangoli Barat 5.484 dan Kecamatan Mangoli Utara sebanyak 6.233 jiwa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!