Menurutnya, mereka dipanggil atas dasar surat perintah penyelidikan, sehingga penyidik langsung mengirimkan panggilan klarifikasi.
Dijelaskan bahwa keduanya sudah dimintai klarifikasi, dan untuk laporan aduan ini, pelapor hanya Aksal Muin, sedangkan Saha Buamona hanya sebagai saksi. “Untuk selanjutnya kita akan minta petunjuk ke pimpinan terkait langkah selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu, Miryam Marsaoly selaku tim penasehat hukum (PH) wartawan memberikan apresiasi kepada Dirkrimsus dan Subdit II yang telah cepat menindaklanjuti laporan kliennya.
“Yang jelas laporan kami kepada terlapor Eliya Gabrina Bachmid dan sejumlah oknum anggota Polairud Polda Malut sudah direspon dengan baik oleh pihak Krimsus” jelasnya.
Menurut Mirjan, pihaknya sebagai PH akan terus melakukan pengawalan proses tersebut hingga ada kepastian hukum, “Kami akan kawal hingga ada kepastian hukum, dalam hal para terlapor ini dijerat hukum,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!