Ternate, Maluku Utara- Dua wartawan akhirnya diperiksa Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) pada Selasa (06/8/2024).
Kedua wartawan yang didampingi pengacara itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh Eliya Gebrina Bachmid Cs pada sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) beberapa waktu lalu.
Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana, melalui kasubdit II, H. Tajuddin kepada wartawan mengatakan, dari hasil laporan aduan oleh terlapor kedua wartawan, yakni Aksal Muin dan Saha Buamona pada Jumat, 26 Juli 2024 kemarin itu langsung didisposisi oleh Dir Krimsus untuk ditangani oleh Subdit II.
“Makanya kami langsung tindak lanjut dan memanggil 2 orang saksi yang juga sebagai terlapor, yakni Aksal dan Saha,” kata Tajuddin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!