Sanana, Maluku Utara- Sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulaun Sula diharapkan ditangani serius pasca ditinggalkan Kepala Kejari yang lama, yakni Burhan, SH.
Kini, publik Kepulauan Sula menunggu Kepala Kejari yang baru, yakni Immanuel Richendryhot yang menggantikan Burhan untuk melanjutkan sejumlah kasus yang belum selesai itu.
Immanuel baru tiba pada Jumat (2/9/2022), dan dijemput langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. Saleh Marassabesy, bersama Forkopimda di bandara Emalamo Sanana.
Sebagai Kepala Kejari Kepulauan Sula yang baru, Immanuel dituntut untuk dapat menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) peninggalan Burhan, Kepala Kejari yang lama.
Adapun kasus peninggalan Burhan yang kini masih ditangani Kejari seperti kasus korupsi pemotongan Dana DAK di Diknas Pendidikan tahun 2020, kasus korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020, korupsi pengadaan lampu solar sel ornament (SSO) tahun 2019, kasus korupsi anggaran pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea tahun 2015-2019 dan sejumlah kasus korupsi anggaran desa di tiga desa, yakni Desa Menaluli di Kecamatan Mangoli Utara, Desa Buruakol di Kecamatan Mangoli Tengah dan Desa Kou di Kecamatan Mangoli Timur.
“Kedatangan Kajari Immanuel Richendryhot dijemput Pemda Sula itu merupakan hal wajar sebagai Forkopimda, penjemputan itu boleh dilakukan namun sebagai kepala kejaksaan yang baru ia wajib menyelesaikan kasus Tipikor yang sudah lama ditangani Kajari untuk diselesaikan,” kata akademisi STAI Babussalam Sula, Azis Los’en kepada haliyora.id, (2/9/2022).
Dikatakan, saat ini warisan Burhan menjadi pekerjaan rumah bagi Immanuel Richendryhot untuk dituntaskan sesegera mungkin. “Ada beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh jejaksaan yang saat ini mulai ditangani,” ujarnya.
Dari hasil penagangan kasus korupsi di Kejari Kepulauan Sula, kata Aziz, baru satu kasus yakni korupsi pengadaan solar sel ornament (SSO) tahun 2019 yang dinyatakan berkasnya lengkap, sementara lainnya masih menjadi bola liar yang dipertanyakan masyarakat Kepulauan Sula.
“Dari sekian kasus baru kasus SSO tahun 2019 yang berkasnya dinyatakan lengkap namun janji untuk melakukan penahanan terhadap TSK belum juga dilaksanakan, kemudian masjid Pohea hingga kini kejaksaan hanya mampu berjanji untuk mendapatkan ahli namun hingga kini hasilnya nol. Kasus Dana Covid-19 juga perlu diselesaikan secepatnya karena menelan anggaran negara yang cukup besar dan jaksa tidak boleh main-main harus serius untuk menyelesaikan perkara itu,” tandasnya. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!