Labuha, Maluku Utara – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Jasri Usman dan Muhlis Jafar (Jasri-Muhlis), tak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, paslon nomor urut 4 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat itu, disebut punya pertimbangan tertentu sehingga tak mengambil langkah hukum.
“Hasil diskusi Tim Hukum dan Paslon, kita lebih melihat plus-minus dari aspek politik, sehingga tidak ada gugatan ke MK,” kata Ketua Tim Hukum Jasri-Muhlis, Safri Nyong, Senin (09/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Safri, pihaknya menginginkan hasil Pilkada Halmahera Selatan ini dibawa ke MK karena banyak dugaan pelanggaran yang terjadi jelang pencoblosan 27 November 2024. Hanya saja, selisih perolehan suara dari Jasri-Muhlis dengan tiga Paslon lainnya, yakni Bahrain-Umar, Rusihan-Muhtar dan Bassam-Helmi, terpaut cukup jauh.
“Kalau pembuktian, kita bisa buktikan karena sebelumnya kita juga banyak melaporkan dugaan money politic, pembagian bansos dan pelanggaran netralitas di Bawaslu,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya