“Jadi ada pertimbangan lain, termasuk plus-minusnya. Kami berkesimpulan tidak ada dampak (politiknya),” sambung dia.
Meski begitu, Safri menyatakan dugaan praktik kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM di Pilkada Halmahera Selatan betul-betul terjadi.
Dia juga menyatakan, pihaknya mengantongi bukti-bukti yang memenuhi unsur jika dibawa ke MK. “Bukti-buktinya sudah ada, bahkan sudah dilaporkan ke Bawaslu, baik itu money politic, bansos dan pelantikan SKPD (pejabat eselon II). Ini sebenarnya fatal,” pungkas Safri.
Diketahui, ada dua Paslon yang tercatat menggugat hasil Pilkada Halmahera Selatan ke MK, yaitu pasangan Rusihan Jafar-Muhtar Sumali dan pasangan Bahrain Kasuba-Umar Soleman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!