Ternate, Maluku Utara- Masyarakat Kota Ternate diminta agar tidak membunyikan musik yang keras, terompet, dan, petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman pada saat malam tahun baru 2023.
Imbaun ini disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melalui surat pemberitahuan yang disepakati antara Pemkot Ternate, Forkopimda serta Majelis Ulama Indonesia dalam seruan bersama nomor 451/165/2022 tentang Kegiatan Menyambut Tahun Baru 2023 tertanggal 28 Desember 2022.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam surat tersebut menyampaikan dalam rangka hari jadi Kota Ternate (HAJAT) ke-772 tahun 2022 dan menyambut tahun baru masehi 2023, serta terciptanya masyarakat yang agamais, damai dan tentram maka disampaikan seruan bersama untuk dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2022 (malam pergantian tahun).
Ada tiga poin dalam seruan bersama tersebut diantaranya, kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan tidak membunyikan musik yang keras, terompet, dan, petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
“Para camat dan lurah diharapkan agar mengajak warga untuk tidak melaksanakan kegiatan pesta dan kegiatan lainnya yang bersifat hura-hura, serta lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengguna/pecandu minuman keras, narkoba dan sejenisnya di lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya,” kata Tauhid dalam surat tersebut.
Tak hanya itu, para Imam Masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh adat dan ormas lainnya mengajak jamaah masjid untuk meraksanakan dzikir/tahlilan doa serta muhassabah, tadarus Al-Quran di setiap masjid, baik yang dilaksanakan oleh BKM, Majelis Ta’lim maupun kumandang Ayat Suci Al-Qur’an dari tape recorder digital sound speaker sampai dengan pukul 23.30 WIT. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!