Jadi di pembahasan kedua oleh (Sentra) Gakkumdu, teman-teman kepolisian dan kejaksaan, bersepakat bahwa untuk dugaan tindakan pidana pemilu ini memenuhi unsur, jadi diteruskan di tingkat penyidikan
Munawar Wahid (Anggota Bawaslu Halteng)
Ternate, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pencatutan nama ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Masita nawawi Gani ke penyidik kepolisian.
Pelimpahan itu dilakukan setelah Bawaslu Halteng bersama unsur kepolisian dan kejaksaan setempat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersepakat bahwa dugaan pencatutan dalam dukungan bakal calon (Bacalon) DPD itu telah memenuhi unsur pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sudah dalam tahapan penyidikan sejak tanggal 8 Maret 2023. Jadi di pembahasan kedua oleh (Sentra) Gakkumdu, teman-teman kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu Halmahera Tengah, bersepakat bahwa untuk dugaan tindakan pidana pemilu ini memenuhi unsur, jadi diteruskan di tingkat penyidikan,” ungkap anggota Bawaslu Halteng, Munawar Wahid ketika dikonfirmasi Haliyora.id via WhatsApp, Minggu (12/03/2022).
Munawar dalam keterangannya juga berharap agar narahubung atau LO (liaison officer) Bacalon DPD berinisial SA itu, agar dapat kooperatif.
“Kiranya bisa dimintai keterangan dalam penyidikan ini dikarenakan sempat dua kali diundang dalam klarifikasi namun tidak hadir,” ucapnya.
Dirinya berharap LO yang selalu mangkir alias tidak hadir dan tidak bisa dikonfirmasi saat klarifikasi, dapat hadir untuk memenuhi undangan penyidik.
“Mudah-mudah di penyidikan ini bisa diundang oleh teman-teman penyidik untuk dimintai keterangan,” tuntas Munawar yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu. (CRD-3)