Adapun utang DBH 2 tahun sebelumnya sebesar Rp 18 miliar lebih, namun sudah dibayar sekitar Rp 3 miliar lebih, sehingga tersisa Rp 15 miliar lebih. “Termasuk DBH Tahun berkenaan juga harus selesai, sehingga selain mengurangi beban tanggung jawab provinsi, tentunya sangat membantu Pemda Kabupaten Pulau Taliabu memenuhi kebutuhan belanja pembangunan di daerah,” harapnya.
Pemda Taliabu lanjutnya, juga tengah menunggu SK Gubernur Maluku Utara tentang Perhitungan dan Penetapan DBH Provinsi Kepada Pemerintah kabupaten/kota tahun 2025. “Ini ada kaitannya dengan proyeksi atau asumsi kebijakan pendapatan pada rancangan APBD tahun 2025 nantinya,” pungkasnya (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!