Bobong, Maluku Utara- Pemerintah daerah melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Pulau Taliabu meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menyelesaikan sisa utang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 15 miliar lebih.
Hal ini dalam rangka untuk percepatan penyerapan realisasi anggaran APBD 2024, sebagaimana arahan pemerintah pusat yakni peningkatan perekonomian masyarakat, serta percepatan pembangunan sehingga kinerja pemerintah daerah lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Untuk menindaklanjuti perihal tersebut diatas, maka selain berharap sumber pendapatan dana transfer dari pusat, juga menjadi penting adanya dukungan sumber pendapatan dari DBH pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar Pemda Provinsi dapat dengan segera merealisasikannya, baik DBH pada APBD Induk 2024 maupun utang kurang bayar DBH tahun 2022 dan 2023,” kata Ruslan Dumba, Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Senin (05/8/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya