Ternate, Maluku Utara- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Miftah Baay bersaksi di sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024) ini, diawali dengan sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang paling pertama ditanyai jaksa adalah Miftah Bay. Pejabat aktif di Pemprov Malut ini dicecar pertanyaan oleh salah satu JPU KPK soal jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menjabat sebagai Kepala BKD Maluku Utara pada tahun 2023,” jawab Miftah ketika ditanyai JPU KPK.
Menurutnya, sepeninggal Imam Makhdi Hasan (alm), jabatan Kepala Dinas Pendidikan mengalami kekosongan. Lebih lanjut, JPU menanyakan terkait pengangkatan (alm) Imam Makhdi sebagai Kadikbud apakah karena hasil seleksi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) atau bukan, Miftah menjawab dirinya tidak tahu soal itu. “Tidak ada seleksi Kepala Dinas Pendidikan setelah dari Kepala Dinas yang meninggal itu, dan saya tidak tahu Alm Kadis ikut seleksi atau tidak karena saya belum di BKD,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya