Miftah mengungkapkan, pasca (alm) Imam Makhdi Hasan, Gubernur AGK waktu itu mengangkat Imran Yakub pasca yang bersangkutan diputus bebas oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan kasus lain yang dihadapinya saat itu.
Penempatan Imran Yakub (tersangka kasus suap AGK) sebagai Kadikbud Maluku Utara, lanjut Miftah Baay, juga sudah dikonsultasikan ke KASN. Dari hasil konsultasi itu KASN merekomendasikan Imran Yakub dikembalikan ke jabatan semula akan tetapi tidak menyebutkan OPD mana yang nantinya ditempati. Hal itu guna memulihkan harkat dan martabat Imran Yakub.
“Namun pengembalian harkat dan martabat bukan berarti mengembalikan Imran ke jabatan semula. Dan untuk Kepala Dinas Pendidikan setelah meninggalnya Alm Imam Makhdi tidak dibuka seleksi JPTP,” bebernya.
Sebelumnya di masa pemerintahan Gubernur Abdul Gani Kasuba (tersangka) Imran Yakub diangkat menjadi Kadikbud Malut, namun tak berselang lama kemudian dia dirotasikan ke jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perhubungan oleh Plt Gubernur M. Al Yasin Ali, yang berkuasa saat itu. Atas rekomendasi KASN, Imran lalu dirotasikan kembali sebagai Kadikbud dan tak lama kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan suap mantan gubernur AGK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!