Selain itu, kata Rustam bahwa Peraturan Walikota terkait pengelolaan tempat wisata terlalu memberatkan baik tarif masuk maupun penggunaan fasilitas tempat wisata. Misalnya di Kelurahan Sulamadaha.
“Di Sulamadaha, kita duduk di dufan atau tempat duduk itu saja sangat mahal dengan harga Rp 50 ribu. Jadi tahun depan kita harus tinjau kembali tarifnya, baik tarif masuk tempat wisata atau penggunaan fasilitas tempat wisata, paling tidak harus sampai pada batas kewajaran,” pungkasnya.(R2/Rul)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!