Ternate, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengakui memberikan uang ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan tersebut diungkapkan Ahmad Purbaya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur AGK yang digelar PN Ternate, Rabu (31/7/2024).
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan ke Ahmad Purbaya terkait pemberian uang ke AGK, Ahmad Purbaya mengaku pernah memberikannya lewat ajudan AGK. “Iya pernah ngasih ke AGK melalui ajudan. Ada juga diserahkan secara tunai di rumah dinas dan juga di hotel Bidakara Jakarta,” jawab Ahmad Purbaya dihadapan JPU KPK.
Ahmad Purbaya mengakui keseluruhan total uang yang diberikan ke AGK senilai Rp 1.020.000.000, (satu miliar dua puluh juta rupiah). “Ada Rp 500 juta dan lainnya. Dan total uang semua ada satu miliar dua puluh juta rupiah,” ungkap Purbaya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!