Menurutnya, perintah pengambilan uang tersebut ia terima dari atasannya yaitu Ahmad Purbaya pada tahun 2023, dimana uang Rp 300 juta itu diambilnya dari Irwan Djaga kemudian diberikan secara kes di kediaman Gubernur.
Lanjutnya, setelah Rp 300 juta dirinya kembali diperintahkan oleh Ahmad Purbaya untuk meminta uang ke Irwan senilai Rp 200 juta. “Susulan Rp 200 juta itu, Irwan Djaga mengirim secara transfer ke rekening atas nama Mahmud Doturu. Setelah itu bukti transfer saya berikan ke Ahmad Purbaya,” kata Sulik.
Sulik mengaku dia tidak mengetahui pasti uang yang diberikan tersebut, karena hanya mendapat arahan dari Ahmad Purbaya bukan dari terdakwa AGK. “Saya tidak tahu tujuan uang itu ke AGK atau tidak, saya tahu hanya diperintahkan Ahmad Purbaya,” katanya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!