Purbaya juga mengungkapkan permintaan uang fee proyek dinasnya dari AGK, dia berikan sesuai kebutuhan yang diminta oleh AGK. “Iya saya minta Irwan Djaga melalui Sulik Yahya, sesuai permintaan AGK dan saat itu kami minta ke Rp 300 juta dan Rp 200 juta,” begitu kata Ahmad Purbaya di persidangan.
Sebelumnya, di persidangan pada Rabu (24/7) lalu, JPU KPK menghadirkan saksi Sulik Yahya Budi Santoso, sekretaris BPKAD Maluku Utara.
Sulik kepada majelis hakim mengaku bahwa dia diarahkan oleh Ahmad Purbaya untuk meminta uang ke Irwan Djaga, kontraktor yang juga Direktur PT Sultan Sukses Mandiri senilai Rp 500 juta. Irwan dibebankan untuk memberikan uang tersebut lantaran saat itu sedang mengerjakan proyek asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.
“Uang senilai Rp 300 juta diambil dari Irwan Jaga, kemudian diserahkan ke Ahmad Purbaya yang saat itu berlokasi di kediaman Gubernur Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!