Sanana, Maluku Utara- Tim Satgas Bahan Bakar Minyak (BBM) Kepulauan Sula mulai memberlakukan sistem pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menunjukkan STNK maupun SIM Kendaraan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Satgas BBM, Kamal Umasangadji, saat dikonfirmasi haliyora,id usai melakukan sidak pada Senin (29/8/2022).
“Iya, hari ini berlaku bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat yang hendak mengisi minyak di SPBU harus menunjukan STNK dan SIM yang masih berlaku baru dilayani, kalau tidak ada maka tidak dilayani,” katanya.
Kamal bilang, untuk kendaraan roda dua dengan spesifikasi tanki ukuran besar hanya bisa mengisi BBM kembali dua hari ke depan. “Untuk motor dengan tanki besar ketika hari ini mengisi minyak maka dua hari ke depannya baru bisa kembali mengisi minyak,” terangnya.
Selain itu, Tim Satgas akan tetap melakukan razia pada saat pengisihan BBM berlangsung di SPBU Sanana. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi antrian padat kendaraan saat pengisihan BBM.
“Kita harus lakukan hal ini agar SPBU Sanana tidak lagi ada antrian panjang seperti beberapa bulan terakhir ini. Jadi mulai besok, tim Satgas akan mengawasi dan melakukan razia bersama TNI/Polri,” pungkasnya. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!