Kasus Bumdes Morotai Menunggu Penetapan Tersangka

Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai melalui bidang Intelijen di tahun 2022 ini, akan menangani tiga kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya pada, Senin (29/08/2022).

“Pada tahun ini kami tangani tiga kasus dugaan Tipikor, yaitu kasus dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Saloi Desa Gotalamo dan dua kasus lainnya,” kata Erly.

BACA JUGA  Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini

Untuk kasus BUMDes, Erly bilang, saat ini dalam penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), tinggal dilakukan penetapan tersangka.

“Untuk kasus dana BUMDes Saloi Desa Gotalamo, kami tinggal menunggu penetapan tersangka saja. Jadi kasus BUMDes Saloi tahun 2018 berdasarkan hasil audit Inspektorat Morotai ditemukan kerugian keuangan negara Rp 300 juta,” jelasnya.

BACA JUGA  5 Akun Penyebar Hoaks Penculikan Anak Ditetapkan Tersangka

Saat ditanyai soal dua kasus lainnya yang juga ditangani Kejari, Erly mengaku belum bisa menyampaikannya ke publik karena masih dalam tahap Pulbaket.

“Saya belum bisa beritahukan nama kedua kasus itu, karena sementara masih dalam pengumpulan data dan bahan keterangan,” tandasnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah