“Dari aturan surat Mendagri ini kalau kita kaji, dan jika benar DPRD Halteng belum menerima surat pengunduran diri maka saya kira Pj Bupati sudah menyalahi aturan,” sebutnya.
Abdul Aziz bilang, dalam konteks hukum administrasi negara Pj Bupati telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang dimaksud sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum administrasi terutama asas keterbukaan publik. “Paling tidak, menurut saya ada kurang lebih beberapa undang-undang yang dilanggar Pj Bupati Halteng dalam kasus ini,” ujar akademisi dan praktisi hukum tata negara ini.
Di samping itu, dengan tidak terbukanya Pj Bupati terkait surat pengunduran diri ini tentu patut dicurigai jangan-jangan memang surat pengunduran dirinya belum dibuat apalagi diserahkan kepada Mendagri, karena sifatnya hanya dalam bentuk lisan dan tidak dibuktikan dengan surat dalam bentuk fisik.
“Alasan ini bisa saja benar, sebab lembaga yang berkompetensi saja dia tidak beritahu, apalagi ke publik. Dugaan maladministrasi dari Pj Bupati inilah harus diselidiki oleh pihak DPRD, atau Bawaslu Halteng untuk mendapatkan bukti surat pengunduran diri yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Abdul Aziz.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!