Akademisi Sebut Sikap Pj Bupati Halteng Terkait Pengunduran Diri Melanggar Ketentuan

Di sisi lain, sikap yang diambil IMS ini membuat Bawaslu Maluku Utara terusik. Bawaslu Maluku Utara melalui suratnya dengan Nomor 60/PM.00.01/K.MU/07/2024, yang ditujukan kepada KPU Maluku Utara agar memastikan status Pj Bupati Halteng yang belum mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri.

Surat yang dilayangkan Bawaslu ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri pada 16 Mei 2024, terkait pejabat kepala daerah yang maju Pilkada agar mengajukan pengunduran diri paling lambat tanggal 18 Juli 2024, serta UU Nomor 10 Tahun 2016, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN maju Pilkada.

BACA JUGA  Jaga Stabilitas Harga Barang, YAMIN-ADA Akan Libatkan IRT

Di sisi lain, DPRD Halmahera Tengah telah menyiapkan tiga nama calon untuk diusulkan sebagai Pj Bupati Halteng. Mereka antara lain, Bahri Sudirman, Sekda Halteng, dan Feby Alting Kepala BPBD Maluku Utara.

Adapun Bahri Sudirman diusulkan Golkar, PDIP, dan Fraksi Gabungan Hanura dan PBB. Sedangkan NasDem dan Gerindra mengusulkan Feby Alting dan Bahri Sudirman. (RJ/Red1)

BACA JUGA  DAK RSUD Chasan Boesoirie di Maluku Utara Berpotensi Hangus 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah