Selain melanggar hukum administrasi negara, lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan IMS sudah masuk kategori maladministrasi jika dilihat dari konteks hukum administrasi kepemiluan.
“Bawaslu patut melakukan kajian lebih lanjut agar mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Halteng atas tindakan ini jika memang di kemudian hari sang Pj Bupati ini serius maju sebagai calon bupati,” tandas Aziz Hakim.
Sebelumnya, publik Maluku Utara termasuk di Halmahera Tengah menyoroti langkah Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, yang menyatakan sikap maju sebagai bakal calon bupati di daerah tersebut.
Kehadiran IMS di Pilkada Halteng sudah terkonfirmasi setelah dirinya menjalin komunikasi politik dengan sejumlah petinggi parpol termasuk bakal calon wakil yang mendampinginya di Pilkada Halteng. Selain itu, jauh hari IMS juga telah direkomendasikan Gerindra Masa Depan (GMD), salah satu organisasi sayap Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Halteng.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!