Akademisi Sebut Sikap Pj Bupati Halteng Terkait Pengunduran Diri Melanggar Ketentuan

Selain melanggar hukum administrasi negara, lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan IMS sudah masuk kategori maladministrasi jika dilihat dari konteks hukum administrasi kepemiluan.

“Bawaslu patut melakukan kajian lebih lanjut agar mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Halteng atas tindakan ini jika memang di kemudian hari sang Pj Bupati ini serius maju sebagai calon bupati,” tandas Aziz Hakim.

BACA JUGA  DPRD Desak Pemkab Halsel Tuntaskan Tapal Batas Desa, Junaidi: Jangan Seperti di Obi

Sebelumnya, publik Maluku Utara termasuk di Halmahera Tengah menyoroti langkah Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, yang menyatakan sikap maju sebagai bakal calon bupati di daerah tersebut.

Kehadiran IMS di Pilkada Halteng sudah terkonfirmasi setelah dirinya menjalin komunikasi politik dengan sejumlah petinggi parpol termasuk bakal calon wakil yang mendampinginya di Pilkada Halteng. Selain itu, jauh hari IMS juga telah direkomendasikan Gerindra Masa Depan (GMD), salah satu organisasi sayap Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Halteng.

BACA JUGA  Kasus Eks Gubernur Malut, Pejabat Kementerian ESDM Diduga Terima Suap Izin Tambang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah