Weda, Maluku Utara- Sikap Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangaji (IMS) yang tidak memberikan surat pengunduran diri secara terbuka kepada publik melalui DPRD dianggap pelanggaran.
Akademisi Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH menilai sikap yang dipertontonkan IMS itu justru melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Pj Bupati menurut saya melanggar asas umum pemerintahan yang baik karena tidak membuktikan secara terbuka dalam proses pengunduran diri, untuk maju sebagai calon Bupati Halmahera Tengah,” kata Abdul Aziz, Senin (297/2024).
Menurut Abdul Aziz, dari informasi yang beredar luas, DPRD Halteng belum juga menerima surat pengunduran diri IMS. Padahal dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3./2314/SJ, Perihal Pengunduran Diri Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024 Angka (5), intinya menyebutkan bahwa pada saat mengusulkan pengunduran diri maka DPRD juga mengusulkan tiga nama calon pejabat kepala daerah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk pengangkatan Pj kepala daerah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!