Akademisi Sebut Sikap Pj Bupati Halteng Terkait Pengunduran Diri Melanggar Ketentuan

Weda, Maluku Utara- Sikap Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangaji (IMS) yang tidak memberikan surat pengunduran diri secara terbuka kepada publik melalui DPRD dianggap pelanggaran.

Akademisi Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH menilai sikap yang dipertontonkan IMS itu justru melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Pj Bupati menurut saya melanggar asas umum pemerintahan yang baik karena tidak membuktikan secara terbuka dalam proses pengunduran diri, untuk maju sebagai calon Bupati Halmahera Tengah,” kata Abdul Aziz, Senin (297/2024).

BACA JUGA  Alasan Ini, Wagub Maluku Utara Minta Instansi Vertikal Pindah ke Sofifi

Menurut Abdul Aziz, dari informasi yang beredar luas, DPRD Halteng belum juga menerima surat pengunduran diri IMS. Padahal dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3./2314/SJ, Perihal Pengunduran Diri Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024 Angka (5), intinya menyebutkan bahwa pada saat mengusulkan pengunduran diri maka DPRD juga mengusulkan tiga nama calon pejabat kepala daerah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk pengangkatan Pj kepala daerah.

BACA JUGA  Pilkades Digelar Besok, Ini Harapan Pemda Sula
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah