Tobelo, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara telah melakukan pleno rekapitulasi sekaligus penyerahan berita acara hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kesatu syarat dukungan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Anggota KPU Halut Divisi Teknis Jarnawi Dodungo mengatakan, penyerahan berita acara ini KPU Halut diserahkan kepada LO tim pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Sidi Umar-Oksaxaverius Kojoba, dan dari Bawaslu Halut.
“Penyerahan ini sesuai hasil Vermin tim teknis KPU Halut yang mengacu pada keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” jelas Jarnawai, Rabu (19/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!