Dia menjelaskan, berdasarkan surat Dinas Ketua KPU RI dengan nomor 959 tahun 2024 tentang verifikasi administrasi perbaikan ke satu dan verifikasi faktual ke satu dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, maka jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 9.615. Ini artinya jumlah yang diajukan bakal pasangan calon jalur independen tersebut kurang dari syarat dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 14.314, sementara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 5.285.
“Status verifikasi administrasi perbaikan ke satu bakal calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual,” tandas Jarnawi. (Mg02/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!