Sebelumnya, Haji Romo juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Saat itu, Haji Romo didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud.
AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!