Bobong, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Taliabu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2024 sebesar Rp 7.944,508,000.
Kadishub Pulau Taliabu Irwan Mansur mengatakan, Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 ini terbagi atas dua jenis anggaran diantaranya, DAK Transportasi Perairan senilai Rp 5.344.508.000 dan DAK Transportasi Pedesaan sebesar Rp 2.600.000.000.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!