DPT Pulau Taliabu untuk Pilkada 2024 Ditetapkan Sebanyak 43.746 Jiwa, Baca Rinciannya Disini!

Bobong, Maluku Utara – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati untuk Pilkada serentak November 2024.

Penetapan tersebut disampaikan melalui rapat pleno KPU Taliabu, Kamis (19/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna mengatakan bahwa, terkait dengan rapat pleno DPT ini sudah diberikan alokasi waktu dari tanggal 14 -21 September 2024. Namun KPU Pulau Taliabu baru melaksanakan pada Kamis (19/09). 

BACA JUGA  Soal Krisis Air Bersih di RSUD Ir Soekarno Morotai, Begini Penjelasan Dirut

“Itu sudah dipertimbangkan waktu pleno tingkat provinsi yang akan dilaksanakan sekitar tanggal 31 atau tanggal 22 September 2024, oleh karena itu kami KPU Taliabu secepatnya untuk melakukan Pleno DPT dan Komisioner bagian data bisa hadir dalam rapat tersebut di tingkat provinsi,” jelas Rometi.

Total jumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 71 desa, sementara jumlah TPS 129. Adapun total DPT yang ditetapkan sebanyak 43.746 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 22.307 jiwa, sedangkan perempuan sebanyak 21.439 jiwa. (RHM/Red1)

BACA JUGA  Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Wilayah Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah