Bobong, Maluku Utara – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati untuk Pilkada serentak November 2024.
Penetapan tersebut disampaikan melalui rapat pleno KPU Taliabu, Kamis (19/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna mengatakan bahwa, terkait dengan rapat pleno DPT ini sudah diberikan alokasi waktu dari tanggal 14 -21 September 2024. Namun KPU Pulau Taliabu baru melaksanakan pada Kamis (19/09).
“Itu sudah dipertimbangkan waktu pleno tingkat provinsi yang akan dilaksanakan sekitar tanggal 31 atau tanggal 22 September 2024, oleh karena itu kami KPU Taliabu secepatnya untuk melakukan Pleno DPT dan Komisioner bagian data bisa hadir dalam rapat tersebut di tingkat provinsi,” jelas Rometi.
Total jumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 71 desa, sementara jumlah TPS 129. Adapun total DPT yang ditetapkan sebanyak 43.746 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 22.307 jiwa, sedangkan perempuan sebanyak 21.439 jiwa. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!