Feni di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu AGK. Dalam pertemuan itu dirinya memberikan uang ke AGK atas permintaan Uje yang waktu itu menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku Utara. Dia mengaku total pemberiannya ke AGK mencapai ratusan juta.
“Kalau yang berapa kali saya sudah lupa nilainya, tapi yang saya ingat itu Rp 10 juta, Rp 25 juta, kemudian Rp 50 juta dan Rp 100 juta. Cuma itu saya Diminta oleh Pak Syaifudin Djuba untuk mengirimkan kepada Ramadan (ajudan AGK),” ungkapnya.
Meski tak pernah bertemu langsung dengan terdakwa AGK selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, namun Feni berterus terang jika dia adalah tim sukses untuk wilayah Halmahera Utara di AGK periode kedua.
“Saya tim sukses periode kedua, saya cuma diminta bantu cetak baliho dan pasang baliho Halmahera Utara, saya ingat uang yang habis itu kurang lebih Rp 30 juta. Itu waktu Pilgub 2019,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!