Dihadapan Hakim, kontraktor perempuan ini sekali lagi menegaskan dia tak pernah bertemu secara langsung dengan AGK, akan tetapi permintaan uang itu melalui Syaifudin Djuba, eks Kadis PUPR Maluku Utara.
“Saya ikuti tender itu kadang saya kalah dan kadang saya menang, saya ikut tender sesuai prosedur. Setelah menang, tidak ada perjanjian soal pemberian fee proyek,” jelasnya.
Lanjut Feni, walaupun tidak ada perjanjian fee proyek, namun dia ditelpon dan diminta oleh Syaifuddin Djuba untuk mengirim uang ke AGK melalui rekening Ramadhan Ibrahim. “Rekening Ramadhan itu diberikan oleh Syaifudin Djuba,” sebutnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!