Ternate, Maluku Utara- Feni, salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) membongkar peran Syaifuddin Djuba, mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat Kepala Dispora Provinsi Maluku Utara dalam kasus tersebut.
Feni yang merupakan kontraktor asal Halmahera Utara itu mengakui bahwa Syarifuddin Djuba alias Uje pernah meminta dirinya untuk mengirim uang ke terdakwa AGK.
Hal ini diungkapkan Feni saat sidang lanjutan kasus dugaan suap AGK yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (03/7/2024).
Feni ketika dicecar pertanyaan salah satu Hakim, tentang pemberian uang ke terdakwa AGK mengaku dia juga memberikan uang, yang ditransfer melalui ajudan AGK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!