Bobong, Maluku Utara- Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menganggarkan Rp 59,9 miliar untuk pembangunan 7 (tujuh) ruas jalan di daerah itu.
Dana tersebut terdiri bersumber dari Dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 34,1 miliar dan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 25,8 miliar tahun 2024.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Sudarman, yang diwawancarai wartawan mengatakan, tujuh paket proyek pekerjaan ruas jalan tersebut sudah selesai dilelang melalui LPSE dan telah berkontrak dan bahkan sudah MC O.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!