Sofifi, Maluku Utara- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub menegaskan bakal memanggil Kepala Sekola SMA Negeri 1 Kabupaten Halmahera Tengah terkait dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 500 ribu yang dibebankan kepada para siswa baru
Menurut Imran, jika dugaan pungli tersebut benar maka patut disayangkan karena sekolah bukan sebuah perusahaan tapi sekolah merupakan tempat para pelajar menimba ilmu.
“Jika kasus ini terbukti, kepala sekolah tersebut akan saya berhentikan, saya sudah menyurat kepada yang bersangkutan untuk meminta penjelasan,” tegas Imran Yakub, di halaman kantor Dikbud Malut di Sofifi, Kamis (27/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!