“Siber pungli Dikbud sudah kita bentuk, selanjutnya kita turun di setiap sekolah jika terbukti dan membawa nama dinas yang bersangkutan akan kita berikan sanksi tegas,” tegasnya lagi.
“Karena ini perintah KPK tapi sejauh ini siber pungli yang kita bentuk belum turun ke sekolah karena baru terbentuk. Dan total BOS kita sebesar Rp 300 miliar lebih, yang diperuntukan untuk sekolah SD SMP dan SMA/SMK di Maluku Utara, makanya sekolah harus membuat perencanaan sekolah sehingga yang namanya pungli itu itu tidak lagi ada,” tutupnya. (RS/Red)
Baca Juga Berita Terkait :

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!