Kata Imran, pihak sekolah harus menghitung kebutuhan mobiler seperti kursi dan meja dan disesuaikan sehingga kasus seperti ini tidak lagi terjadi. “Akibat permasalahan ini sehingga pihak Ombudsman meminta kita agar memanggil Kepsek tersebut, hal seperti ini saya tidak mau lagi terjadi,” akuinya
Lebih lanjut ia menjelaskan, sekolah juga harus transparan dalam mengelola dana BOS, karena semakin besar dana BOS sudah tentu partisipasi masyarakat sangat kecil. “Misalnya kebutuhan dana BOS sekolah Rp 50 juta sementara kebutuhan sekolah Rp 100 juta, berarti harus ada partisipasi Rp 50 juta yang harus dicari, kalau pihak sekolah tidak terbuka bagaimana kita mau cari,” timpalnya.
Tak hanya kepada pihak SMAN 1 Halteng saja, ia berharap sekolah SMA sederajat di Maluku Utara di bawah naungan Dikbud harus menyudahi yang namanya pungli, apapun bentuknya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!