Jika uang ratusan juta tersebut benar hilang dicuri, kata Agus, maka pihak Inspektorat Halteng meminta pertanggungjawaban bendahara daerah terhadap kasus ini karena tugas bendahara itu mengelola uang, dimana uang harusnya disimpan di brankas daerah atau di bank bukan malah di dalam mobil.
Untuk itu, Agus meminta kepada penyidik Polres Halteng agar serius menuntaskan kasus tersebut karena ini berkaitan dengan uang daerah.
“Polisi harus cepat mengidentifikasi pelaku, jadi lebih saya sampaikan ke penyidik, jika memang agak susah bisa minta bantu ke ahli forensik untuk mengungkap kasus ini. Begitu juga Inspektorat harus mengaudit karena uang yang hilang ini murni kelalaian dari bendahara dan menurut UU Tipikor kerugian keuangan negara bukan hilang dicuri maling akan tetapi dikorupsi,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!