Kata Agus, pelakunya bisa diungkap karena melalui olah TKP dimana mobil tersebut harus dijadikan barang bukti untuk dilakukan sidik jari pengungkapan kasus ini.
Agus bahkan menyebut aneh bin ajaib bahwa ada uang daerah dibawa jalan-jalan di mobil kemudian hilang dicuri orang.
Menurutnya, kalau sudah ada saksi yang diperiksa mestinya sudah ada petunjuk dari pemeriksaan itu dan polisi secepatnya bisa mengungkap dalang dibalik pencurian itu.
Agus lantas mempertanyakan alasan apa sehingga Bendahara Daerah Setda Kabupaten Halteng bisa menyimpan uang daerah dalam mobil, bukan di dalam kantor atau Bank.
“Lantas bagaimana pertanyaannya dengan administrasi uang itu serta peruntukkan uang itu ke mana. Maka selain kasus pencurian, Inspektorat Kabupaten Halteng harus masuk untuk mengaudit kerugian negara terhadap uang daerah ini, karena dalam kerugian negara menurut UU Tipikor tidak menyebut uang digasak maling atau dirampok, akan tetapi dikorupsi,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!