Sofifi, Maluku Utara- Tingkat penyelesaian kasus perdata di Provinsi Maluku Utara, hampir setiap tahun terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) meminta agar Pemprov Maluku Utara segera menyiapkan lahan untuk membangun kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pembangunan kantor PTUN di Maluku Utara penting dilakukan mengingat rentang jarak kantor PTUN Ambon, Provinsi Maluku terbilang jauh sehingga membutuhkan ongkos yang tak sedikit bagi pihak-pihak yang berperkara.
“Merespon hal ini sehingga tadi saya bersama dinas Perkim, PUPR, Bappeda dan Biro Hukum melakukan pertemuan dalam rangka trekking lahan untuk membangun kantor PTUN tersebut,” kata Plh Sekda Kadri La Itje, Selasa (25/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!