Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai melakukan pendataan aset dalam rangka peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Abdul Kadir Usman mengatakan, penataan aset dan penyelesaian utang masuk dalam program kerja di tahun 2024.
“Merupakan tindak lanjut dari arahan pak Gubernur untuk dapat mendorong peningkatan MCP KPK, salah satunya dengan penataan seluruh aset,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Abdul menambahkan, untuk penyelesaian utang, Disperkim memiliki total utang sebesar Rp 1,25 miliar, didalamnya sudah termasuk utang pihak ketiga, TPP, dan operasional Dinas.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa di tahun anggaran 2024 kami fokus menyelesaikan seluruh utang bawaan dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!