Sidang Kasus Mantan Gubernur Malut : Ajudan Terima Rp 4 M, Kadis P3A Setor Rp 500 Juta

“Saya diperintah gubernur untuk memberikan uang waktu itu, dan beliau (AGK) berada di Jakarta yang hendak melakukan pengobatan. Kemudian saya di telpon Ramadhan (tersangka) karena gubernur mau bicara. Dan waktu itu saya kirim dengan nilai berbeda-beda mulai dari Rp 20 juta dan Rp 30 juta,” ungkap Musrifah.

Selain itu, Musrifah juga mengaku suaminya yakni Ridwan Arsan, mantan Kepala BPBJ yang juga tersangka dalam kasus ini pernah diperintahkan menghadap terdakwa AGK, karena terdakwa AGK meminta uang. “Saya diperintahkan oleh suami saya (Ridwan) untuk memberikan uang Rp 500 juta dalam bentuk tunai, uang itu adalah simpanan pribadi kami, diberi untuk kepentingan AGK,” ucapnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  Kasus Suap WIUP di Maluku Utara, Wahidin : Muhaimin Syarif Sering Ikut Rapat Internal Pemprov
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah